PHOTO STORY / REG

Istana Tegaskan Status Jakarta Masih Daerah Khusus Ibukota

Mural Jakarta
Warga melintas dekat mural tentang kota Jakarta di terowongan Stasiun Sudirman, Jakarta, Kamis (7/3/2024). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Bundaran HI
Suasana kawasan Bundaran HI di pusat kota Jakarta, Kamis (7/3/2024).(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Monumen Selamat Datang
Warga berpose dengan latar belakang Monumen Selamat Datang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (7/3/2024).(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Monumen Selamat Datang
Monumen Selamat Datang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (7/3/2024). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Bus Transjakarta
Moda transportasi umum Transjakarta beroperasi melayani penumpang di Jakarta, Kamis (7/3/2024). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
LRT Jabodebek
Moda transportasi umum kereta LRT Jabodebek beroperasi di kawasan bisnis Kuningan, Jakarta, Kamis (7/3/2024). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Gelora Jakarta
Pedagang asongan beristirahat dekat mural tentang kota Jakarta di Slipi, Jakarta, Kamis (7/3/2024). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Istana merespons kabar bahwa Jakarta sudah bukan Ibu Kota. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan, Jakarta masih tetap memegang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara.

Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyatakan Jakarta sudah tak lagi berstatus Ibu Kota sejak 15 Februari 2024, sebagai implikasi dari Undang-Undang IKN.

Pewarta Foto: Cheppy A. Muchlis
Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA