Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan 162.708 botol minuman keras dan 12 juta batang rokok serta olahan tembakau ilegal senilai Rp 165 miliar.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai di kantor pusat, kantor wilayah Banten, serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
DJBC menyatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dalam penindakan kepabeanan dan cukai, serta mencerminkan sinergi antarinstansi dalam pengawasan.
Pewarta Foto: Cheppy A. Muchlis
Editor: Daniel Prabowo