
Pengemudi ojek daring alias ojol menerima pelanggan di shelter Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan, Senin (15/9/2025). Pemerintah tengah menyiapkan paket ekonomi baru dengan salah satu fokus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lepas atau pekerja mitra, termasuk pengemudi ojol. Dalam skema ini, pemerintah berencana akan menanggung 50% iuran jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua atau JHT. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
FOTO HARI INI / SOS
Ojol Peroleh Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Carolus Agus Waluyo - Senin, 15 September 2025