
Tugu Monumen Nasional (Monas) di antara gedung perkantoran dan pusat bisnis di Jakarta (25/8). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Warga yang melunasi kewajiban pajaknya pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2025 akan mendapatkan potongan sebesar 5% dari pokok pajak. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
FOTO HARI INI / REG
Pemprov DKI Beri Insentif Diskon PBB
Cheppy A. Muchlis - Selasa, 26 Agustus 2025