
Pekerja beraktivitas pada proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pekerja sektor informal sekarang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dengan mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang bisa diperoleh berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kematian (JKM). (KONTAN/Cheppy A Muchlis)
FOTO HARI INI / LAB
Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
Cheppy A. Muchlis - Selasa, 17 Juni 2025