
Kapal bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Seluruh kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia diwajibkan membayar jasa Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas jasa layanan Vessel Traffic Services (VTS) atau perangkat radio VHF dan/atau AIS. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran, khususnya untuk kapal-kapal pelayaran rakyat. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
FOTO HARI INI / TRANS
PNPB Atas Jasa Layanan VTS untuk Meningkatkan Keselamatan Pelayaran
Cheppy A. Muchlis - Rabu, 14 Mei 2025