
Pengemudi ojek online alias ojol mengangkut penumpang dari shelter Gojek di Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan, Senin (17/3/2025). Pemerintah telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojol akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Namun, pemberian THR ini tetap memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pengemudi. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja di sektor ini untuk memahami persyaratan yang telah ditetapkan agar dapat menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
FOTO HARI INI / TRANS
Pengemudi Ojol Harus Pahami Persyaratan Pemberian THR Lebaran
Carolus Agus Waluyo - Senin, 17 Maret 2025