
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (3/2/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerapkan kewajiban asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL). Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan, termasuk dalam perlindungan asuransi kendaraan. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
FOTO HARI INI / FIN
OJK Siapkan Kewajiban Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga pada Kendaraan Bermotor
Carolus Agus Waluyo - Senin, 03 Februari 2025