
Pengunjung minimarket memiilih minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Jakarta, Jumat (10/1/2025). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berencana akan mulai memungut cukai MBDK pada semester II-2025. Pengenaan cukai MBDK tersebut tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
FOTO HARI INI / RETAIL
Pengenaan Cukai Minuman Manis Kemasan untuk Pengendalian Konsumsi Gula Berlebih
Carolus Agus Waluyo - Jumat, 10 Januari 2025