Aktivitas pengemasan pita cukai untuk selanjutnya dikirim ke pemesan di layanan pita cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Rabu (06/11). DJBC mencatat sebanyak 130 perusahaan telah memanfaatkan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari. Sampai dengan 29 Oktober 2024, total penundaan pembayaran pita cukai mencapai Rp 163,61 triliun. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)