Penjualan miyak goreng kemasan Minyakita di toko kelontong di Pesanggrahan, Jakarta, Senin (19/8/2024). Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag 18/2024 yang mengatur skema aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Beleid ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)