
Konsumen memilih produk makananan olahan di supermarket kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (8/7/2024). Kementerian Perindustrian menyepakati pengendalian konsumsi produk makanan dan minuman olahan dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dapat dilakukan melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), ketimbang dikenakan cukai. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
FOTO HARI INI / RITEL
Penerapan SNI Produk Makanan Olahan
Carolus Agus Waluyo - Senin, 08 Juli 2024