
Penawaran produk asuransi di Jakarta, Rabu (5/6/2024). Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital, dan tata kelola perhitungan premi atau kontribusi secara lebih hati-hati, dapat diimplementasikan dengan baik sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (KONTAN/Baihaki)
FOTO HARI INI / FIN
POJK Baru Sederhanakan Persetujuan Produk Asuransi
Baihaki - Rabu, 05 Juni 2024