
Tabung gas elpiji 3 kilogram dengan isi yang tidak sesuai kapasitasnya diamankan di sebuah stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024). Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap BDKT (berat dalam keadaan terbungkus) menemukan 11 SPBE yang mengisi tabung elpiji tidak sesuai ketentuan/kapasitas yang merugikan masyarakat dan negara sebesar Rp 1,7 miliar per tahun di setiap SPBE. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
FOTO HARI INI / MIGAS
Nilai Temuan Kecurangan Isi LPG Capai Rp 1,7 Miliar per Tahun di Tiap SPBE
Cheppy A. Muchlis - Senin, 27 Mei 2024