
Pengunjung berbelanja sepatu anak di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2024). Sejumlah politisi minta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikaji ulang. Kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 telah ditetapkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat undang-undang ini, pemerintah dan DPR sudah sepakat menaikkan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 12%. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
FOTO HARI INI / RITEL
Pengkajian Ulang Rencana Kenaikan PPN
Cheppy A. Muchlis - Rabu, 15 Mei 2024