
Pialang beraktivitas pada perdagangan saham di Jakarta, Selasa (14/5/2024). Hingga April 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan sanksi administratif dalam pemeriksaan kasus pasar modal kepada 55 pihak. Dengan rincian denda Rp 22,3 miliar, 14 perintah tertulis dan 1 pencabutan izin perseorangan dan dua peringatan tertulis. Hal tersebut dilakukan sebagai penegakan hukum di pasar modal. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
FOTO HARI INI / FIN
OJK Beri Sanksi Sebagai Penegakan Hukum di Pasar Modal
Cheppy A. Muchlis - Selasa, 14 Mei 2024