
Penjualan motor listrik di pusat perbelanjaan, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (11/3/2024). Pemerintah resmi memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta. Namun, ada syarat mutlak yang harus dilakukan oleh produsen roda dua ramah lingkungan agar dapat jatah subsidi, yaitu harus memiliki produk dengan kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
FOTO HARI INI / OTO
Syarat TKDN Minimal 40% untuk Motor Listrik Bersubsidi
Carolus Agus Waluyo - Senin, 11 Maret 2024