
Perajin menjemur kerupuk di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (27/11/2023). Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema PPh Final 0,5% sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024. Tarif PPh tersebut tetap berlaku bagi wajib pajak yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. (KONTAN/Baihaki)
FOTO HARI INI / UKM
Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku Hingga 2024
Baihaki - Senin, 27 November 2023