
Pekerja menyeberang Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Pemprov DKI Jakarta memastikan tak mengubah angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp 5.067.381, meskipun ditolak elemen buruh. UMP yang telah diputuskan ini nilainya bertambah Rp 165.583 atau 3,38% dari angka tahun lalu yang sebesar Rp 4.901.798. Adapun, elemen buruh menuntut kenaikan UMP DKI sebesar 15% menjadi Rp 5.637.069. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
FOTO HARI INI / REG
Penetapan UMP DKI Tak Berubah Walau Ditolak Buruh
Fransiskus Simbolon - Rabu, 22 November 2023