Pekerja memeriksa sepeda listrik yang dijual di sebuah gerai ritel modern di Jakarta, Jumat (15/9/2023). Sepeda listrik menjadi salah satu alat transportasi alternatif warga yang kini kerap digunakan. Namun, penggunaannya memiliki payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Terdapat sejumlah aturan main di dalamnya, seperti wajib menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi yang dapat meningkatkan kecepatan, dan harus mematuhi tata cara berlalu lintas. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)