
Penjualan mobil listrik pada pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (1/12/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan salah satu kebijakan insentif bagi perusahaan asuransi umum dan syariah yaitu dengan menetapkan tarif premi yang lebih rendah dari batas bawah. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
FOTO HARI INI / FIN
Insentif Tarif Premi Rendah bagi Asuransi Mobil Listrik
Carolus Agus Waluyo - Kamis, 01 Desember 2022