
Pengendara motor melakukan pembayaran parkir dengan uang elektronik di Jakarta, Kamis (21/4/2022). Bank Indonesia (BI) memutuskan mulai 1 Juli 2022, batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
FOTO HARI INI / FIN
Limit Saldo Uang Elektronik Naik Menjadi Rp 20 Juta
Carolus Agus Waluyo - Kamis, 21 April 2022