
Petugas mempersiapkan safe deposit box yang akan disewakan kepada nasabah pada Kantor Cabang Bank Mandiri di Jakarta, Senin (11/4/2022). PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengumumkan bahwa produk Mandiri Safe Deposit Box atau MSDB mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 10% menjadi 11%. Saat ini SDB menjadi salah satu layanan yang disediakan Bank Mandiri untuk meningkatkan benefit bagi nasabah ritel, khususnya nasabah prioritas, dalam menyimpan aset-aset berharga. Hingga akhir 2021, Bank Mandiri memiliki lebih dari 120 ribu boks SDB dalam berbagai ukuran yang berada di lebih dari 196 kantor cabang utama. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
FOTO HARI INI / FIN
Layanan Safe Deposit Box bagi Nasabah Prioritas Mandiri
Carolus Agus Waluyo - Senin, 11 April 2022