
Petugas melayani nasabah pada salah satu bank di Jakarta, Senin (4/4/2022). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memprediksi dana pihak ketiga (DPK) yang tersimpan di perbankan saat ini tembus hingga sekitar Rp 700 triliun. Besarnya DPK ini dipicu naiknya harga komoditas unggulan Indonesia seperti batubara dan crude palm oil (CPO). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
FOTO HARI INI / FIN
Dana Pihak Ketiga di Perbankan Diperkirakan Tembus Rp 700 Triliun
Carolus Agus Waluyo - Senin, 04 April 2022