
Pedagang melayani warga yang membeli bahan makanan pada pasar tradisional di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Kementerian Perdagangan melihat adanya potensi kenaikan harga barang sampai Februari 2022 jika merujuk pada survei Bank Indonesia. Intervensi harga produk eceran hanya akan menyasar pada barang kebutuhan pokok dan penting. (KONTAN/Franiskus Simbolon)
FOTO HARI INI / NAS
Potensi Kenaikan Harga Barang Kebutuhan Pokok
Fransiskus Simbolon - Minggu, 20 Februari 2022