
Seorang peserta mengisi formulir di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) meski belum menginjak usia 56 tahun. Aturan baru Menteri Ketenagakerjaan yang menyebut pencairan dana JHT hanya bisa diambil saat pekerja sudah mencapai usia 56 tahun baru berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
FOTO HARI INI / FIN
Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Fransiskus Simbolon - Selasa, 15 Februari 2022