
Konsumen melakukan pembayaran dengan memindai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) pada kedai kopi di Tangerang Selatan, Jumat (11/2/2022). Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan batas maksimal atau limit transaksi menggunakan QRIS menjadi Rp 20 juta per transaksi. Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan untuk meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per transaksi, yang akan diberlakukan pada 1 Maret 2022. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
FOTO HARI INI / FIN
Limit Transaksi QRIS Naik Menjadi Rp 20 Juta
Carolus Agus Waluyo - Jumat, 11 Februari 2022