
Warga bertransaksi pada kasir salah satu supermarket di Jakarta, Rabu (8/12/2021). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan, pusat perbelanjaan harus menerapkan panduan prosedur yang harus dijalankan alias standard operating procedure atau SOP pengendalian jumlah pengunjung. Pusat perbelanjaan harus memiliki sistem untuk menghitung jumlah pengunjung dan memiliki SOP yang dapat diterapkan, jika sewaktu-waktu ada indikasi atupun terdeteksi jumlah pengunjung melebihi kapasitas maksimal yang diperbolehkan pada masa pandemi saat ini. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
FOTO HARI INI / RETAIL
SOP pengendalian pengunjung pusat belanja
Fransiskus Simbolon - Rabu, 08 Desember 2021