
Karyawan dengan menerapkan protokol kesehatan menjalani kegiatan di salah satu perkantoran di Jakarta, Jumat (13/8). Perpanjangan aturan PPKM pada sektor perkantoran menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah. Kegiatan untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
FOTO HARI INI / PRO
Aturan PPKM pada sektor perkantoran
Carolus Agus Waluyo - Jumat, 13 Agustus 2021