
Pekerja beraktivitas dengan tetap menggunakan masker di ruangan perkantoran di Jakarta, Rabu (23/6/2021). Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di sektor perkantoran, pemerintah menerapkan pengaturan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50%. (KONTAN/Baihaki)
FOTO HARI INI / KES
Pengaturan sektor perkantoran berdasarkan status zona risiko Covid-19
Baihaki - Rabu, 23 Juni 2021