
Foto udara pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/3/2021). Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor properti untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar yang berlaku hingga 31 Agustus 2021. Langkah ini diharapkan dapat menggerakkan 174 industri lainnya sehingga ekonomi diharapkan bisa masuk ke jalur positif. (KONTAN/Baihaki)
FOTO HARI INI / PRO
Insentif properti dorong pertumbuhan ekonomi
Baihaki - Selasa, 09 Maret 2021