Pekerja konstruksi menyelasaikan pembangunan gedung di Tangerang Selatan, Senin (1/3/2021). Program relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir pada Minggu, 28 Februari 2021. Selama masa relaksasi, BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar satu persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)