
Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang Bank BRI Syariah, Tangerang Selatan, Kamis (7/1). Lembaga penyelenggara keuangan seperti bank dipastikan akan tetap melayani secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan di masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku 11-25 Januari 2021 untuk wilayah Jawa-Bali. Langkah ini diharapkan bisa membantu menjaga roda perekonomian nasional masih tetap berputar di masa pandemi Covid-19. KONTAN/Carolus Agus Waluyo
FOTO HARI INI / FIN
Pelayanan terbatas bank di masa pengetatan PSBB
Carolus Agus Waluyo - Kamis, 07 Januari 2021