
Petugas customer service melayani nasabah di kantor BFI Finance, Tangerang Selatan, Selasa (5/1). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan terbaru mengenai perpanjangan relaksasi restrukturisasi pembiayaan bagi perusahaan non-bank. Peraturan OJK sebagai stimulus dampak Covid-19 ini berlaku hingga 17 April 2022. KONTAN/Carolus Agus Waluyo
FOTO HARI INI / FIN
Restrukturisasi pembiayaan diperpanjang hingga 17 April 2022
Carolus Agus Waluyo - Selasa, 05 Januari 2021