
Pekerja membersihkan kaca gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (11/6/2020). Pemerintah tengah mematangkan konsep asuransi untuk pengangguran korban pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga karyawan yang terpotong gaji atau upahnya. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif pandemi Covid-19. KONTAN/Carolus Agus Waluyo
FOTO HARI INI / FIN
Konsep asuransi untuk pengangguran korban PHK
Carolus Agus Waluyo - Kamis, 11 Juni 2020