Pekerja membersihkan kaca gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (11/6/2020). Pemerintah tengah mematangkan konsep asuransi untuk pengangguran korban pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga karyawan yang terpotong gaji atau upahnya. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif pandemi Covid-19. KONTAN/Carolus Agus Waluyo