Nasabah menggunakan ATM di salah satu pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan, Senin (1/6/2020). Otoritas Jasa Keuangan kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas di sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19. KONTAN/Carolus Agus Waluyo