Gedung apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (21/6). Pemerintah mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Langkah ini ditempuh untuk mendorong pertumbuhan sektor properti. KONTAN/Baihaki