
Pekerja menyelesaikan konstruksi pembangunan gedung di Jakarta, Kamis (28/3). Menyangkut perlindungan asuransi tenaga kerja usaha jasa konstruksi, pengusaha jasa konstruksi berkewajiban melindungi dan menyediakannya dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo
FOTO HARI INI / FIN
Tenaga kerja usaha jasa konstruksi
Carolus Agus Waluyo - Kamis, 28 Maret 2019