Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempelkan surat pencabutan izin usaha BPR Bintang Ekonomi Sejahtera di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Kamis (22/11). OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera. Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. KONTAN/Carolus Agus Waluyo
FOTO HARI INI / FIN
Pencabutan izin usaha BPR
Carolus Agus Waluyo - Kamis, 22 November 2018











