
Pekerja mengolah ikan pindang di Jakarta, Senin (16/7). Direktorat Jenderal Pajak memproyeksikan insentif berupa potongan pajak sebesar 0,5% bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), berpotensi mengurangi pendapatan negara di sektor perpajakan sebesar Rp 1 triliun-Rp 1,5 triliun. Tetapi pemerintah berharap, multiplier efek insentif pajak ini adalah pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis