Petugas Bea Cukai membongkar hasil pengungkapan kasus penyelundupan ekspor tekstil melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Rabu (3/5). Dalam rilis tersebut, petugas mengamankan 3 kontainer yang membawa tekstil selundupan ini milik PT LHD, sebuah perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang berada di wilayah Bandung dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 7 miliar. KONTAN/Fransiskus Simbolon