
JAKARTA,25/08-PERLUNYA UU KELAUTAN. Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sharif Cicip Sutardjo memberikan keterangan kepada wartawan terkait perlunya regulasi untuk Kelola Sumber Daya Kelautan Terpadu di Kantor KKP, Jakarta, Senin (25/8). Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautan dibutuhkan regulasi atau Undang-Undang (UU) yang memuat dasar filosofis, sosiologis dan yuridis serta sesuai dengan konsepsi geopolitik bangsa. KONTAN/Fransiskus Simbolon/25/08/2014
FOTO HARI INI / POL
PERLUNYA UU KELAUTAN
Fransiskus Simbolon - Senin, 25 Agustus 2014