
. Kementerian Perdagangan temukan sebanyak 307 produk yang tidak menggunakan standar nasional indonesia (SNI) selama bulan April sampai dengan September 2013. "72% dari jumlah tersebut merupakan produk impor yang didominasi elektronika dan alat listrik, 21% merupakan hasil produk dalam negeri, dan 7% tidak diketahui asal negara pembuatnya," Kata Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan di Kantornya Kamis (31/10).
Sejumlah barang hasil pengawasan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag diperlihatkan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/10). Berdasarkan temuan selama periode April-September 2013, jumlah produk yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan Kementerian Perdagangan mencapai 307 dengan rincian 72 persen merupakan produk impor, 21 persen produk dalam negeri dan tujuh persen tidak diketahui negara pembuatnya.