FOTO HARI INI / FIN

Pengawasan Peredaran Produk

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi (tengah) memberi keterangan pers mengenai produk yang melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan label, dan tidak memiliki izin beredar di Jakarta, Selasa (28/2). Dari pengawasan terhadap 102 produk pada Januari-Februari 2012, tercatat 28 produk melanggar ketentuan SNI, 51 produk melanggar ketentuan manual dan kartu garansi, dan 23 produk melanggar ketentuan label berbahasa Indonesia. Kementerian Perdagangan akan menindak secara tegas perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan peredaran barang. KONTAN/Muradi/28/02/2012

Foto hari ini lainnya