FOTO HARI INI / CLJ

Vonis Bupati Seluma

VONIS BUPATI SELUMA. Bupati Seluma, Bengkulu non aktif, Murman Effendi sebelum menjalani sidang vonis terhadap dirinya pada kasus suap anggota DPRD di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/2). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan Bupati Seluma, Bengkulu nonaktif, Murman Effendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Murman yang juga mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkulu Partai Demokrat itu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. KONTAN/Muradi/21/02/2012

Foto hari ini lainnya