Mahkamah Konstitusi Putuskan Kuota Internet Tidak Boleh Hangus
Warga menggunakan smartphone di perumahan Jakarta, Jumat (24/7/206). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet konsumen tidak boleh hangus dan operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan kuota rollover (akumulasi) tanpa biaya tambahan. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)