AMRUN DITUNTUT 2,5 TAHUN
JAKARTA,15/12-AMRUN DITUNTUT 2,5 TAHUN. Terdakwa kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi sekaligus mantan Direktur Jenderal Kementerian Sosial saat kepemimpinan Bachtiar Chamsyah, Amrun Daulay mendapatkan ucapan simpati dari anggota keluarga seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, Kamis (15/12). Amrun Daulay dituntut 2,5 tahun penjara.KONTAN/Fransiskus Simbolon/15/12/2011