FOTO HARI INI / FIN

Pegadaian Siap Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

Warga melintas depan iklan Pegadaian di Jakarta, Minggu (5/1/2025). Pegadaian mendapat izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, maupun Perdagangan Emas. (KONTAN/Baihaki)

Foto hari ini lainnya