Pekerja Tertentu akan Terbebas dari Pajak Penghasilan
Pekerja beraktivitas pada proyek pembangunan gedung di Jakarta, Kamis (19/12/2024). Pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Menteri Keuangan mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor padat karya yang dikenal sebagai penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)