FOTO HARI INI / NAS

Kewajiban Sertifikat Halal Resmi Diberlakukan

Pelayanan sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jakarta, Kamis (24/10/2024). Kementerian Agama memastikan sejak 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Kelompok produk yang wajib bersertifikat halal adalah produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Foto hari ini lainnya